Pemilu 2009
Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah mensyahkan 34 partai politik yang berhak maju mengikuti Pemilu 2009. Meskipun sebelumnya ada pro dan kontra tentang keputusan KPU. Jadilah 34 parpol yang siap adu jitu strategi kampanye untuk merebut hati konstituennya. Parpol lama yang ekisisting berjumlah 16 partai, dan yang baru 18 partai meskipun ada banyak “muka-muka lama” dalam kepemimpinan dan kepengurusan partainya.
Setiap partai politik “wajib dan harus” memberikan pendidikan politik pada rakyat calon pemilih, hal ini tegas sekali dijelaskan dalam pasal 76 UU 10/2008 tentang pemilu: “Kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat”.
Yang lebih menarik lagi, sejak sebelum 12 Juli 2008 ketika seharusnya kampanye baru boleh dilakukan, tampak jelas sekali di media elektronik, ada juga beberapa parpol yang sudah ber-iklan. Ada partai baru dan besar yang eksisting juga tak mau kalah tayang duluan.
Masalah ber-iklan adalah hal yang lumrah dan memang harus dilakukan jika produk atau jasa kita inginkan mudah dikenal dan diterima konsumen. begitupun akan halnya IKLAN PARTAI POLITIK. Jika ingin dikenal bolehlah ber-iklan baik di media elektronik, cetak, media luar ruang, dan lain-lain. Maka tak heran belakangan begitu banyak trendnya kandidat para calon gubernur sampai ke balon walikota di provinsi lainpun mau menayangkan iklannya di televisi nasional karena memang mereka diusung oleh partai-partai yang mendukungnya yang tersebar di berbagai wilayah provinsi.
Mari kita tunggu dan kita buktikan nanti apa benar pesan iklan yang memberikan “suatu harapan itu akan terwujud”?